Rancangan undang-undang nikah siri Monday, March 08, 2010

Untuk pertama kalinya gue ngepost sesuatu yang berbau hukum di blog gue, kalo dipikir-pikir aneh sich kenapa gue yang anak hukum tapi gak pernah ngepost tentang hukum. Toh ilmu itu searusnya dibagi bukan disimpan sendiri. betul?
Dan sekarang..........
jreeeeeeeeng jreeeeeeeeng jreeeeeeeng..
Blajar nulis dikit deh yang baik dan benar.

Perkawinan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah ALLAH dan melaksanakannya merupakan ibadah dan mempunyai tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Menurut pasal 1 Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga {rumah tangga}yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kelengkapan administrasi.
Dengan perkembangan mengenai perkawinan ini, terdapat fenomena di masyarakat pemahaman dan beberapa diantara mereka melaksanakan secara bersinambungan salah satunya adalah nikah siri, kawin kontra dan poligami.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan;
Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Hal ini menjadi polemik tersendiri untuk masyarakat yang tabu akan kepastian hukum dari fenomena yang dilakukan oleh masyarakat tertentu ini.
Maka daripada itu Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Rancangan Undang U ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. Berkenaan dengan nikah siri, dalam Rancangan Undang Undang yang baru, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, draf usulan Rancangan Undang Undang Nikah Siri Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menampung pasal tentang nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Pasal tersebut menyebutkan, jika seseorang melakukan nikah siri atau melakukan kawin kontrak,ia dapat diancam dengan pidana penjara.

Pasal 143 Rancangan Undang Undang yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri,draf Rancangan Undang Undang juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144 menyebut, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.P RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.


Dengan adanya rancangan kebijakan ini membuat pro kontra dikalangan masyarakat.

Pro:
Jimmly Asshidiqqie,
yang mendukung agar praktek kawin kontrak dan nikah siri di atur di dalam Undang Undang serta mengusulkan pelaku untuk di pidanakan. Beliau menganggap bahwa NIkah siri dan praktek kawin kontrak merupakan perzinahan terselubung.
bahkan menyutujui akan kebijakan ini, beliau menganggap bahwa nikah siri hanya akan menimbulkan korban yaitu istri pertama dan anak-anak.

Profesor Nasaruddin Umar , Dirgen Bimas Islam Kementerian Agama
Berpendapat wacana hukum pidana bagi pelaku nikah siri itu memiliki dasar
kuat. Yakni, sebagai upaya meminimalkan angka perceraian dan penyelewengan
dalam pernikahan. Pernikahan itu sakral dan agung. Undang undang
Kependudukan dan Undang Undang Perkawinan sudah
mewajibkan suatu perkawinan dicatatkan. Namun, kedua Undang undang
tersebut tidak mengatur
sanksinya. Nah, wacana ini muncul karena dua Udang Undang
tersebut tidak mampu menekan
angka perceraian dan penyelewengan,
Menurut Kementerian Agama 48 persen dari 80 juta anak di Indonesia lahir dari
proses perkawinan yang tidak tercatat. Artinya, 35 juta anak di Indonesia sulit
mendapatkan surat lahir, kartu tanda penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris,
dan sebagainya. Selain itu, dari dua juta perkawinan per tahun, terdapat 200
ribu perceraian. Masalah-masalah seperti ini harus mendapatkan perhatian khusus pemerintah dan
itu diaplikasikan dalam rancangan undang undang tersebut.

Praktisi Hukum Winner Bakara
perkawinan akan memberikan kewajiban kepada suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Juga kewajiban harta gono gini dan sebagainya sebetulnya harus terjadi dalam konsep hukum, kemudian ada kewajiban kepada anak ,seperti kita tahu sekarang dalam Undang Undang perlindungan anak dan UU administrasi kependudukan,Undang Undang KDRT itu terkandung kewajiban yang seharusnya dilakukan seorang kepala keluarga kepada istri dan anak2nya.
Pernikahan yang tidak dicatatkan sesuai peraturan yang berlaku
menurut Winner,seseorang sudah melanggar hak-hak anak dan hak-hak perempuan.
Jadi ketika terjadi KDRT kita sulit untuk mengukurnya apakah ini KDRT atau bukan,karena dia tidak mempunyai status,ketika anak sudah lahir maka dia tidak mempunyai dokumen yang diperlukan untuk kehidupan maka tidak mempunyai alasan untuk menuntut pertanggung jawaban.
Dalam Undang-Undang Perlindungan anak maupun dalam Undang Undang Administrasi kependudukan jelas disebutkan, setiap penelantaran terhadap anak, seseorang yang sengaja tidak mendaftarkan atau mencatatkan anak dalam system kependudukan,maka orang tersebut dapat dikenai sangsi pidana.

Kontra:
Syamsuddin Ramadhan An Nawiy Hizbut Tahrir
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt.
Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut;
(1) wali,
(2) dua orang saksi, dan
(3) ijab qabul.
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

menurut pendapat saya:
Pernikahan adalah suatu hal yang sakral karena juga merupakan ibadah bukan hanya antar manusia tetapi juga dengan Tuhan-NYA.
Dampak dari adanya suatu prnikahan adalah hubungan hukum dengan anak, kewarisan, norma.Dengan adanya Rancangan Undang Undang ini akan membuat suatu kepastian hukum bagi para pihak dan tidak menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat jika melakukan suatu pernikahan tidak dicatatkan, tidak menutup kemungkinan nantinya dikemudian hari tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia maupun di mata masyarakat sekitar. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamana pun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di dilakukan secara terang dan tunai serta dilegalkan secara hukum agama dan hukum Negara.

0 comments: