who is't?
|
Blog-wajib-dibaca
|
Pembangkangan Hukum? | Tuesday, March 15, 2011 |
Filed under:
|
Minggu 13 Maret, pagi. Gue ngecek twitter, ada yang beda di timeline. ada beberapa orang yang gue follow sedang berbicara tentang #GKIyasmin, dan ada beberapa yang mempertanyakan kedudukan MA? Karena rasa kekepoan sangat besar akhirnya gue ngebrowsing. Apa sih GKIyasmin? Apa hubungannya sih ma hukum? (secara gue anak hukum masa gak tau apa2)
Minggu, 13/03/2011 11:49 WIB
Demonstran Demo di GKI Yasmin Bogor, Jalan Abdullah Nuh Macet
Nala Edwin - detikNews
Bogor - Kasus keberadaan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di sektor perumahan Taman Yasmin, Bogor, masih belum tuntas. Umat Kristiani masih belum bisa menggunakan gereja itu untuk ibadah, sementara demo menentang gereja itu jalan terus. Lalu lintas di kawasan ini pun macet.
Hingga pukul 11.40 WIB, Minggu (13/3/2011), kawasan di depan GKI Yasmin di Jalan Abdullah Nuh, masih ramai. Polisi masih menjaga ketat gereja itu, sementara sejumlah demonstran juga masih berada di kawasan itu.
Sejak pagi hari, polisi sudah menjaga ketat kawasan ini, karena sudah mencium akan hadirnya para demonstran. Polisi juga mengamankan sejumlah warga Nasrani yang hendak beribadah di gereja itu, meski gereja itu masih disegel polisi.
Karena adanya demonstrasi itu, kawasan Jalan Abdullah Nuh pun macet total. Lalu lintas kendaraan dari arah Dramaga maupun dari arah Jalan Soleh Iskandar macet panjang. Kemacetan itu terjadi karena polisi menutup jalan KH Abdullah M Nuh, untuk mengantisipasi munculnya kerusuhan.
Karena jalan ditutup, banyak kendaraan yang akhirnya masuk ke dalam Jalan Raya Yasmin, sehingga jalan di perumahan itu terpantau padat. Hingga berita ini diturunkan, suasana di kawasan GKI Yasmin masih aman terkendali.
Kasus keberadaan GKI Yasmin ini sudah lama terjadi. Kasus ini pun diproses di pengadilan. Beberapa waktu lalu, MA sudah mengeluarkan keputusan yang menolak kasasi Pemkot Bogor.
KOMPAS.com
Selasa, 15 Maret 2011 | 14:39 WIB
GKI Yasmin Disegel Pemkot Bogor
BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyegel pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kecamatan Bogor Barat, Kamis (11/3/2010).
Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan.
Penyegelan itu dilakukan Satpol PP Bogor, didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah perwakilan jemaat GKI Yasmin Bogor. Sebelum penyegelan berlangsung sempat terjadi kericuhan antara warga Yasmin dan jemaat GKI. Pasalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, Satpol PP Kota Bogor tidak kunjung tiba.
Akhirnya, pada pukul 16.10 WIB anggota Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan gereja.
Perwakilan jemaat GKI Yasmin, Ujang Sujai mengatakan, pihaknya berupaya menginisiasi pertemuan dengan Sekdakot Kota Bogor Bambang Gunawan dan warga Taman Yasmin.
"Keputusan penyegelan besok (Jumat-red) baru akan dilakukan karena kami meminta Pemkot melakukannya di hadapan jemaat GKI Yasmin bersama warga Taman Yasmin," ujar Ujang. Sementara Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari Sekdakot Bogor Bambang Gunawan untuk menghentikan penyegelan.
"Kami mengikuti perintah dari Sekdakot Bogor untuk menghentikan penyegelan. Sebab, ada inisiatif dari beliau (Bambang Gunawan, red) untuk mempertemukan kedua belah pihak," ujarnya. Melihat aksi Satpol PP yang mengurungkan niat karena ada beda pendapat untuk menyegel gereja itu, warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim mendesak kembali Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
Ayu Agustina, Pengurus Forkami Bogor mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pertemuan dengan warga mengenai izin operasional bersama Sekdakot yang direncanakan besok. "Kami tetap akan melakukan pertemuan, tapi kami ingin urusan yang sekarang tetap diselesaikan. Gereja harus disegel," tandasnya.
Atas desakan warga akhirnya Satpol PP menyegel GKI Yasmin. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tetap melanjutkan pembangunan setelah Pemkot Bogor mencabut IMB Gereja tersebut. Pencabutan IMB gereja dikarenakan pembangunannya telah menimbulkan keresahan warga setempat. Pembangunan Gereja Yasmin dinilai telah melanggar hukum oleh karena itu IMBnya dicabut.
Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by
Sumber :
ANT
Mahkamah Agung tahu gak yah kalo putusannya telah dilecehkan oleh Pemkot Bogor? kenapa gue bilang dilecehkan? Perlu diketahui bahwa sesuai kekuasaan KeHakiman di Indonesia , Pengadilan terbagi atas 5 bagian:
1. Peradilan Umum = Pengadilan negri dan Pengadilan Tinggi
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan pajak
5. peradilan tata usaha negara
Suatu perkara yang dibawa ke MA pastinya udah pernah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan umum dan bukan perkara yang sembarangan yang ditangani MA, seperti: Peninjauan Kembali, Kasasi. MA sendiri adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya, sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Aneh aja sih..di negri ini terjadi, penyelesaian lewat pengadilan jadi sia-sia, putusan pengadilan pun dilawan dgn alasan "kondisi". Apabila MA telah menetapkan IMB GKIyasmin sah dan sudah mengeluarkan keputusan yang menolak kasasi Pemkot Bogor. Lalu mengapa satpol PP tetap menyegelnya? arogan kah mereka? Apa yang salah dari perkara ini? Legal structur nya? legal subtance? atau Legal culture masyarakat itu sendiri kah yang berpekara karena kepentingan- kepentingan tertentu?
Ini bukan soal Kristen, ini bukan soal Gereja, ini bukan soal GKIYasmin, bukan pula soal Minoritas, ini soal KONSTITUSI! Konstitusi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada dinegara, pertanyaannya apakah konstitusi dinegara ini adalah keputusan kepentingan atau tidak? Apakah ini merupakan norma hukum juga? Gue rasa Apabila konstitusi yang ada dinegri ini merupakan atas dasar kepentingan sukar untuk mencari norma hukum itu didalam negara karena ini merupakan "kepentingan" ,Seharusnya hukum itu berprinsip lex perfecta, jadi harus ada ketentuan dan sanksi atas ini, dan MA arus bersikap tegas! Ada persamaan yang mendasar kasus GKIyasmin dangan Ahmadiyah yaitu hak dasarnya sebagai manusia untuk beribadah dilanggar. yang lucunya Bogor dipimpin pejabat yang labil, wakil walikotanya sudah ditahan kasus korupsi, walikotanya membekukan IMB yg dikeluarkan sndiri, weird ha?!
Iya, aneh bin ajaib ini lah Indonesia!
Kalau mau berpacu pada Hak Asasi Manusia untuk beribadah secara luas sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E dan pasal 29, jelas kok diatur.
mengutip berita diatas, KOMPAS:
"Atas desakan warga akhirnya Satpol PP menyegel GKI Yasmin. Pencabutan IMB gereja dikarenakan pembangunannya telah menimbulkan keresahan warga setempat. Pembangunan Gereja Yasmin dinilai telah melanggar hukum oleh karena itu IMBnya dicabut. "
ada kata "desakan warga" . warga seperti apakah yang dimaksud? Searusnya sebagai Pemkot kan punya Power yang kuat, wewenang untuk menertibkan, bukan nya tunduk dengan yang katanya "desakan". dimana wibawa kalian?!
"Keresahan umum" seperti apa? wong mereka beribadah dilingkungan gereja, jemaat GKIyasmin melaksanakan Misa, dan natal ditrotoar, selama bertahun- tahun. kenapa? karena GEREJANYA DISEGEL?! Apa itu yang dimaksud keresahan umum? Sapa yang mengakibatkan mereka seperti itu?! Pemkot!!
Apakah ini pembangkangan hukum nasional? IYA! berpedoman pada putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009. dalam putusan tersebut, maka IMB gereja dikukuhkan keabsahannya, sedangkan tindakan Pemkot Bogor merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan tertinggi di negri ini.
Apa reaksi Pemkot Bogor? Mereka cuma bilang gini: "Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Yasmin dan akan membayar kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA," ungkap Fatmawati, di Gedung Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Senin (14/3/2011) dikutip dari KOMPAS.com."
Gini yah...sikap pemerintah daerah? kok gak konsisten yah?
Menurut gue perkara ini simple, solusinya: eksekusi keputusan MA, berikan kebebasan untuk GKIyasmin. tapi yang biasanya terjadi adalah sebuah hukum yang ada ditentukan oleh preferensi politis :))
Design by Templates4all
Converted to Blogger Template by BloggerTricks.com
This template is brought to you by :AllBlogTools.com Blogger Templates
0 comments:
Post a Comment